Label

adorasi (1) akolit (1) altar (5) ambo (2) anak-anak (1) awam (1) bahasa latin (4) bapa kami (1) berlutut (1) buku (6) busana liturgi (2) cuci tangan (1) devosi (3) diakon (1) dialog (2) dirigen (1) doa damai (1) doa syukur agung (1) doa umat (1) fotografer (1) graduale romanum (1) gregorian (2) hari raya (1) hosti (1) imam (1) intensi misa (1) istilah (1) jalan salib (3) jumat agung (1) jumat pertama (1) kalender liturgi (4) kamis putih (1) karismatik (1) kesaksian (1) kisah sengsara (1) kolekte (2) komuni (3) komuni dua rupa (2) koor (1) kyriale (2) laetare (1) lagu pembuka (1) lamentasi (1) lectionarium (1) lektor (2) litani para kudus (1) liturgi ekaristi (2) liturgi perkawinan (1) liturgi sabda (8) makna liturgi (1) malam natal (1) malam paskah (1) mazmur tanggapan (1) mimbar (1) minggu palma (1) misa anak (1) misdinar (1) missale romanum (2) musik liturgi (6) natal (1) orang kudus (1) ordinarium (2) organ (1) organis (1) paduan suara (3) pakaian misa (1) pantang (1) panti imam (6) partisipasi aktif (1) paskah (1) passio (1) pedupaan (1) pekan suci (3) pelayan sakramen (1) penghormatan salib (1) penyembahan (1) perarakan persembahan (1) perecikan air suci (1) perkawinan (1) perkawinan campur (1) perlengkapan (5) persiapan persembahan (2) pesta (1) petugas liturgi (6) prapaskah (5) prodiakon (3) proprium (2) prostratio (1) puasa (1) putra altar (1) ratapan (1) ritus pembuka (3) rubrik (1) saat hening (1) sakramen (2) sakramen minyak suci (1) sakramen orang sakit (1) sakramentali (1) salam (2) salam damai (1) salib (2) sanctus (1) sekuensia (1) selebran (1) tabernakel (1) tanda salib (1) tarian (1) tata gerak (7) teknologi (1) teks misa (1) terjemahan (6) tiarap (1) TPE 2005 (5) tridentine (2) trihari suci (1) turibulum (1) ujud (1) vesper (1)

Minggu, 30 Januari 2011

SAKRAMEN PERMINYAKAN

Pertanyaan umat :

Adakah kemungkinan atau barangkali saat ini sudah pernah ada, bahwa Diakon Awam atau ProDiakon mendapatkan ijin menerimakan Sakramen Minyak Suci/Sakramen Orang Sakit? Merujuk dasar hukum yang mana? Trima kasih.




PENCERAHAN DARI BP. AGUS SYAWAL YUDHISTIRA :


Prodiakon BUKAN Diakon Awam.. istilah Diakon mengasumsikan penerimaan Sakramen Imamat. Karena itu setiap Diakon adalah Klerus, bukan awam.

Yang disebut dengan Pro-Diakon (istilah yang sering kali menyesatkan umat), bahasa tepatnya adalah Pelayan Komuni Luar Biasa atau Pelayan Komuni Tidak Lazim.
Disebut demikian karena pelayan Komuni adalah tugas Klerus (Uskup, Imam, Diakon).
Setelah Klerus, yang bisa diserahterimakan menerimakan Komuni adalah Akolit tetap (menerima pelantikan berupa tahbisan-minor).... See More

Dalam keadaan dimana Klerus tidak berimbang dengan jumlah umat, umat awam yang diberi delegasi dan dipersiapkan khusus bisa membantu imam membagi Komuni. Inilah yang disebut di Indonesia dengan istilah Prodiakon.

Sakramen Perminyakan hanya dapat diterimakan Imam dan Uskup. Bahkan seorang Diakon juga tidak memiliki kuasa menerimakannya.
Selain Kitab Hukum Kanonik diatas, lihat juga Katekismus Gereja Katolik artikel 1516.

PENCERAHAN DARI PASTOR ZEPTO PR:


Saya sgt mendukung pendapat dan referensi dari rekan2 di atas. Trima kasih.
Semoga beberapa input berikut bermanfaat bg kita semua :

Pertama, tentang NAMA. Nama resmi dari sakramen ini adalah "Sakramen Pengurapan Orang Sakit" (Sacramentum Unctionis Infirmorum) atau sering disingkat Sakramen POS. Dulu disebut 'Sakramen Perminyakan Terakhir' karena diberikan hanya kepada org yg ada dlm sakrat maut (lih. KGK 1512).

Kedua, tentang ORANG SAKIT. Yg dimasukkan dlm kategori org sakit adalah kaum beriman yg mengalami sakit berbahaya atau keadaan kesehatannya sgt terancam (bdk. KHK Kan 998, KGK 1513). Hakikat dari Sakramen ini adlh menabahkan hati penderita dgn penghiburan iman dan doa bersama (Pedoman Pastoral Liturgi Org Sakit, no. 6). Karena itu, org yg sakit tua pun dan mrk yg mengalami kecelakaan dan mrk yg kritis dan di ambang maut pantas didampingi dgn Sakr POS.

Ketiga, ttg PELAYAN SAKRAMEN. Seiring dgn terbitnya tata perayaan Sakramen POS (Ordo Unctionis Infirmorum Eorumque Pastoralis Curae, Roma 1972), para uskup Indonesia dalam MAWI [KWI] mengajukan usulan kpd Konggregasi Sakramen dan Ibadat agar Sakramen POS boleh diterimakan oleh pelayan umat yg adalah pemuka awam. Jawaban Roma: negatif. Maka sbg jalan tengah atas dasar kebutuhan dan situasi khas Gereja Indonesia, sejak 1976 disusunlah upacara khusus ['Upacara Pemberkatan Khusus Orang Sakit Keras/Tua'] yg dipimpin oleh awam bila Sakramen POS tak memungkinkan.

Keempat, "Meski ketika hidup saya diperlakukan seperti hewan dan sampah, tetapi ijinkan saya memasuki kematian sebagai malaekat: Mulia, mulia dan bermartabat."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar