Label

adorasi (1) akolit (1) altar (5) ambo (2) anak-anak (1) awam (1) bahasa latin (4) bapa kami (1) berlutut (1) buku (6) busana liturgi (2) cuci tangan (1) devosi (3) diakon (1) dialog (2) dirigen (1) doa damai (1) doa syukur agung (1) doa umat (1) fotografer (1) graduale romanum (1) gregorian (2) hari raya (1) hosti (1) imam (1) intensi misa (1) istilah (1) jalan salib (3) jumat agung (1) jumat pertama (1) kalender liturgi (4) kamis putih (1) karismatik (1) kesaksian (1) kisah sengsara (1) kolekte (2) komuni (3) komuni dua rupa (2) koor (1) kyriale (2) laetare (1) lagu pembuka (1) lamentasi (1) lectionarium (1) lektor (2) litani para kudus (1) liturgi ekaristi (2) liturgi perkawinan (1) liturgi sabda (8) makna liturgi (1) malam natal (1) malam paskah (1) mazmur tanggapan (1) mimbar (1) minggu palma (1) misa anak (1) misdinar (1) missale romanum (2) musik liturgi (6) natal (1) orang kudus (1) ordinarium (2) organ (1) organis (1) paduan suara (3) pakaian misa (1) pantang (1) panti imam (6) partisipasi aktif (1) paskah (1) passio (1) pedupaan (1) pekan suci (3) pelayan sakramen (1) penghormatan salib (1) penyembahan (1) perarakan persembahan (1) perecikan air suci (1) perkawinan (1) perkawinan campur (1) perlengkapan (5) persiapan persembahan (2) pesta (1) petugas liturgi (6) prapaskah (5) prodiakon (3) proprium (2) prostratio (1) puasa (1) putra altar (1) ratapan (1) ritus pembuka (3) rubrik (1) saat hening (1) sakramen (2) sakramen minyak suci (1) sakramen orang sakit (1) sakramentali (1) salam (2) salam damai (1) salib (2) sanctus (1) sekuensia (1) selebran (1) tabernakel (1) tanda salib (1) tarian (1) tata gerak (7) teknologi (1) teks misa (1) terjemahan (6) tiarap (1) TPE 2005 (5) tridentine (2) trihari suci (1) turibulum (1) ujud (1) vesper (1)

Selasa, 01 Februari 2011

KAWIN CAMPUR DI GEREJA KATOLIK

Pertanyaan umat :

Bisa beri info untuk sakramen pernikahan agama yang berbeda??adakah dalam hukum gereja kita ini berlakukan..dan bagaimana jk agama pasangan lainnya tdk memiliki pandangan pernikahan dua gereja yang berbeda???



PENCERAHAN DARI BP. DANIEL PANE:
Dia harus menerima peraturan Gereja Katolik tentang pernikahan beda agama.

PENCERAHAN DARI PASTOR BERNARD RAHAWARIN:

Perkawinan beda agama adalah situasi 'khusus' yang tidak bisa diproses dengan prinsip/aturan biasa. Tetapi sebagai suatu 'kasus khusus', Perkawinan yg demikian dapat ditempuh dengan mengurus (via pastor paroki) dispensasi 'beda agama'. Tentunya ada hal-hal penting yg perlu diperhatikan, termasuk persiapannya. Namun satu hal yg tidak bisa ditawar2 adalah anak-anak yg lahir dari perkawinan tsb hrs dididik dalam iman Katolik.

PENCERAHAN DARI BP. VINCENT PAMUNGKAS:

Gereja dari dulu mengajarkan kalau umat katolik harus menikah dengan katolik. Ada dispensasi yang dijelaskan oleh St Paulus (1 Kor 7:12-13) buat kawin campur, tapi si orang katolik tsb harus tetap menjaga imannya. Ayat ini salah satu alasan gereja memberi dispensasi untuk nikah sama non-katolik. St Paulus juga mengajarkan kalau ANAK-ANAK yang lahir... See More dari kawin campur itu harus tetap DIDIDIK SECARA KATOLIK (ayat 14). Kelihatannya ini masalah kecil, tapi sebetulnya dalam kawin campur, SANGAT berat buat tetap jadi katolik apalagi mendidik anak secara katolik. Jadi sebaiknya jangan dilakukan dan jangan dimulai mencari calon yang non-katolik (termasuk kristen protestan) karena akan sangat berpeluang kita nantinya kehilangan IMAN kita.. Dan berdasarkan pengalaman teman2 saya yang berpacaran beda iman, airmata akan bergalon-galon... ini serius.

Setuju dengan Rm Bernard, memang harus ditekankan bahwa kawin campur adalah "dispensasi" atau kasus khusus. Banyak orang yang berpacaran dengan non katalik menggampangkan, "bisa kok nikah di gereja, tinggal minta dispensasi aja, gampang", seolah2 itu pilihan biasa. Dari segi Liturgi, kalau perkawinan campur diadakan di gereja non katolik, dan juga dipimpin pendeta, bisa lebih jauh lagi memberi kesan ini hal biasa, dan juga semakin berat untuk si katolik tetap katolik dan mendidik anak secara katolik, karena di awal pernikahan (upacara) pihak non-katolik yang menang dalam tidak mau berkompromi.

Pertanyaan umat 2 :

Lalu bagaimana jika agama yang satunya tidak menganut TATA LITURGI perkawinan campur yang dimiliki Gereja Katolik?


PENCERAHAN DARI BP. VINCENT PAMUNGKAS

Sakramen pernikahan adalah salah satu sakramen yang membutuhkan kewenangan (faculty) dari gereja, sakramen yg lain adalah pengakuan dosa. Kalau tidak ada kewenangan ini, makan sakramen tsb invalid.

Uskup adalah individu yang memiliki kewenangan untuk mensyahkan sakramen perkawinan (di katolik itu sakramen perkawinan itu saling diberikan oleh pasangannya bukan oleh pastornya, tapi harus dilakukan di hadapan pejabat gereja). Uskup ini kemudian bisa memberikan kewenangan (faculty) kepada pastor2 yang bertugas di dalam lingkup keuskupannya. Sejak Konsili Vatikan II uskup boleh memberikan kewenangan ini kepada siapa saja yang beliau tunjuk (hmmm...) Jadi kalau pihak katolik meminta dispensasi untuk dinikahkan di gereja protestan, kalau uskupnya mengijinkan, beliau bisa memberikan kewenangan (faculty) kepada pendeta tersebut supaya perkawinan tersebut sah secara katolik.

Itu kalau pertanyaanya adalah dinikahkan oleh 'pendeta'. Bisa juga menikah dengan diresmikan dua pihak.. jadi di gereja ada pastor dan pendeta memimpin upacara bergantian (hmmm...). Lokasi bisa di mana saja.... See More

Tentang ijin agama lainnya, rasanya itu urusan agama lain itu dong? Dari sisi kita, hanya tergantung apakah bapa uskup mau memberi.

Mudah2an saya tidak salah mengerti pertanyaannya. Kalau pertanyaannya adalah menikah campur di gereja katolik dengan pastor katolik, ini relatif lebih mudah..

Penekanan, untuk ketiga jenis perkawinan campur di atas, pihak katolik WAJIB berjanji untuk membaptis dan mendidik anak secara katolik. Gereja katolik memiliki aturan2 yang mengikat semua orang katolik, kalau nanti ternyata pihak katolik melanggar janji membaptis dan mendidik anak secara katolik di sini adalah DOSA SERIUS. Pastikan pihak non-katolik memahami hal ini, yang tidak bisa dikompromi.

Tuhan memberkati.

PENCERAHAN DARI IBU JULIA BARZUN

Perkawinan org Katolik & org Kristen-non-Katolik disebut PERKAWINAN BEDA GEREJA. Perkawinan org Katolik & non Kristen (Hindu, Budha, Islam) disebut PERKAWINAN BEDA AGAMA. Prinsipnya, org Katolik tidak boleh menikah dengan orang non-Katolik DILARANG. Tetapi bisa diminta DISPENSASI (kelonggaran dari hukum). Setelah calon menghadap pastor Paroki, ... See MorePastor Paroki akan memintakan dispensasi tersebut dari Uskup. Tetapi pihak Katolik berjanji akan tetap Katolik dan mendidik anak2nya secara Katolik. Dan Pihak non-katolik berjanji tidak akan menghalang2i pihak Katolik untuk menjalankan agamanya. Lihat KITAB HUKUM KANONIK, kanon 1124-1129.


PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :


Seperti tanggapan ibu Julia B;
Kita katolik mengenal 2 macam kawin campur:
a. Beda Gereja, yaitu perkawinan antar orang dibaptis, tetapi satu katolik dan yang lain non katolik; ini DILARANG (KHK Kan 1124). Agar perkawinan sah dibutuhkan IZIN dari Ordinaris Wilayah (Uskup diocesan)
... See More
B. Beda Agama, yaitu perkawinan antara orang yang dibaptis (katolik) dengan orang yang tidak dibaptis; ini adalah HALANGAN (KHK Kan 1086).Agar perkawinan sah dibutuhkan DISPENSASI dari Ordinaris Wilayah (Uskup diocesan).

Maka kalau pertanyaan sakramen pernikahan agama yang berbeda - pertanyaannya harus diluruskan dan clearkan. Sebutan Sakramen Perkawinan hanya bisa diterapkan oleh mereka yang keduanya dibaptis (jadi bukan beda agama, tetapi beda gereja).

Nah, untuk kedua perkawinan campur itu, kalau mau dilaksanakan secara benar, maka harus tetap disiapkan dan dilakukan mengikuti pedoman dan tatacara katolik, baik menyangkut persiapan administratif maupun tata liturginya; baik menyangkut sisi pastoral jiwa-jiwa (seperti pengetahuan dan kesediaan pihak non katolik untuk janji pihak katolik, yaitu menjaga iman katoliknya dan mendidik anak-anak yang lahir dalam perkawinan mereka secara katolik).
Kalau mau diteguhkan di hadapan pejabat non katolik, tetapi tetap mau lurus dan benar, maka juga disamping mohon dispensasi halangan atau ijin atas larangan, juga mohon dispensasi dari forma kanonika, artinya tidak mengucapkan forma (rumusan) seperti yang diwajibkan dan ditetapkan dalam tata liturgi perkawinan katolik.

Wahhhh ruwet?
Jawaban YA dan TIDAK.
Ruwet karena memang soalnya juga ruwet, dan kalau ditanya aturannya maka penjelasannya pasti ruwet.
Tidak, karena kalau diikuti dengan baik dalam waktu yang cukup longgar maka semua lancar dan tidak seruwet teorinya. Hehehee ......

Sekali lagi, ada pedoman yang namanya hukum atau aturan, dan di samping itu masih juga ada pedoman yang namanya kebijakan pastoral. Keduanya biasanya saling melengkapi agar umat sungguh terbantu dan bukan disudutkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar